Purna Warta – Mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.
Selain dia, KPK juga menetapkan Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka.
“Dengan dilakukannya pengumpulan dari berbagai informasi dan data, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan mengumumkan tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (27/1).
Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.
Dalam konstruksi perkara, sekitar Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Atas dasar itu, Laode mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri.
Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta Ardian agar mengawal dan mendukung proses pengajuannya.
“Tersangka MAN [Mochamad Ardian Noervianto] diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu 3 persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman,” kata Karyoto.
“Tersangka AMN [Andi Merya Nur] memenuhi keinginan tersangka MAN lalu mengirimkan uang sebagai tahapan awal sejumlah Rp2 miliar ke rekening bank milik tersangka LMSA [Laode M. Syukur Akbar],” lanjut dia.
Dari jumlah itu, diduga dilakukan pembagian di mana Ardian menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura sebesar Sin$131.000 atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah pribadinya di Jakarta dan Laode menerima Rp500 juta.
“Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan disetujui dengan adanya bubuhan paraf tersangka MAN pada draf final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan,” imbuhnya.
“KPK menduga tersangka MAN juga menerima pemberian uang dari beberapa pihak terkait permohonan pinjaman dana PEN dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” kata Karyoto.
Atas perbuatannya, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tim penyidik langsung menahan Laode selama 20 hari terhitung sejak hari ini sampai 15 Februari 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur. Sementara Andi Merya sedang menjalani proses hukum kasus lain.
Ardian belum ditahan karena tidak menghadiri pemeriksaan.
“KPK menerima konfirmasi dari tersangka MAN yang menyatakan berhalangan hadir dengan alasan sakit dan KPK mengimbau agar yang bersangkutan hadir kembali sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” ucap Karyoto.