Purna Warta – KPK menemukan berbagai proyek pembangunan infrastruktur yang mangkrak dan tidak dimanfaatkan di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur.
“KPK mendapati sejumlah proyek dan aset mangkrak serta tidak dimanfaatkan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Adapun aset yang mangkrak tersebut adalah pembangunan Jalan Bung Karno di Desa Juaq Asa, Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, sepanjang 12 kilometer. Pembangunan tersebut berlangsung sejak 2012 dan belum terselesaikan hingga 2022.
“Proyek ini mulai dikerjakan sejak 2012 dan hingga tahun 2022 proyek tersebut belum selesai. Dari data yang KPK terima proyek tersebut telah menelan dana sekurangnya Rp 582 miliar,” ujarnya.
Kemudian, terdapat proyek pembangunan Pelabuhan Royoq di Huku Mahakam, Melak, Kabupaten Kutai Barat. Proyek yang menghabiskan Rp 58,5 miliar ini dikerjakan pada 2009-2011, tapi masih terbengkalai hingga 2022.
“Proyek ini dikerjakan pada 2009-2011 dan dilanjutkan tahun jamak tahap II pada 2012-2015 dan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 58,5 miliar. Namun, sampai 2022, proyek tersebut belum selesai,” kata Ipi.
Selanjutnya, tambah Ipi, KPK menemukan proyek pembangunan jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ) sepanjang 1.040 meter yang tidak diselesaikan. Padahal proyek ini telah berlangsung sejak 2012 dan menghabiskan Rp 300 miliar.
“Proyek jembatan sepanjang 1.040 meter itu dibangun untuk memangkas jarak tempuh 100 kilometer dari arah Samarinda-Kutai Barat dan sebaliknya. Proyek mulai dikerjakan sejak 2012 dan telah menyerap anggaran lebih dari Rp 300 miliar. Dan, saat ini proyek tersebut tidak dilanjutkan,” sambungnya.
KPK juga menyoroti pembangunan gedung Christian Centre di Desa Belempug Ulaq, Borong Tongkok, Kutai Barat. KPK mengatakan, gedung yang dibangun sejak 2012 dengan anggaran Rp 50,7 miliar tersebut tidak dapat digunakan.
“Proyek yang dibangun sejak 2012 ini menelan anggaran Rp 50,7 miliar. Saat ini Christian Center tidak dimanfaatkan,” tambahnya.
Di wilayah lain, KPK juga menemukan adanya okupasi pihak swasta terhadap lahan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Pariksit. Lahan seluas 27 hektare yang diokupasi itu sejatinya diperuntukkan untuk perluasan Rumah Sakit.
“Tidak hanya di Kutai Barat, KPK juga mendapatkan aset tanah Pemkab Kutai Kertanegara seluas 27 hektare yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Aji Muhammad Parikesit diokupasi oleh pihak ketiga,” terang Ipi.
Dalam kegiatan itu, KPK juga menggelar berbagai kegiatan dengan sejumlah instansi di Kalimantan Timur. Adapun kegiatan tersebut antara lain, rapat dengan Aparat Penegak Hukum di Kaltim, Evaluasi Capaian Monitoring for Prevention (MCP) dengan Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kertanegara, Audiensi dengan DPRD Kab. Kutai Barat, Rakor Pemberantasan Korupsi Sektor Infrastruktur Kab. Kutai Barat, dan Rapat Monitoring Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Pemkab Kutai Kertanegara.
Ipi menjelaskan pentingnya pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) sebagai upaya dalam pencegahan korupsi. Aset tersebut harus dikelola dan dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat serta pemasukan bagi kas daerah.
“KPK memandang pengelolaan aset barang milik daerah (BMD) sebagai salah satu upaya penting pencegahan korupsi. BMD sebagai aset daerah merupakan kekayaan negara, sehingga perlu dikelola secara baik. Aset-aset milik pemda harus diadministrasikan dengan tertib, sehingga selanjutnya dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sekaligus memberikan pemasukan bagi kas daerah,” kata Ipi.