Jakarta, Purnawarta – Hakim Agung Gazalba Saleh telah resmi ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) oleh KPK.
Gazalba diminta kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK guna penyidikan lebih lanjut.
“Dalam proses penyidikan perkara dengan tersangka Sudrajad Dimyati dkk, KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Gazalba Saleh, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI,” kata Karyoto dalam konferensi pers, Senin (28/11/2022).
Sejatinya, pada hari ini KPK telah memanggil Gazalba Saleh sebagai tersangka. Namun, dia belum dapat memenuhi panggilan penyidik KPK.
Oleh sebab itu, KPK mengimbau Gazalba Saleh kooperatif terhadap panggilan penyidik KPK. Karyoto menyebut pihaknya bakal melayangkan panggilan ulang.
“KPK berharap sikap kooperatif tersangka GS untuk hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada waktu penjadwalan berikutnya yang suratnya segera dikirimkan,” tutup Karyoto.
KPK sebelumnya kembali memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam keterangan itu, Ali tidak secara rinci menerangkan bahwa Gazalba Saleh telah berstatus tersangka. Akan tetapi, Ali mengatakan bahwa penyidik memanggil pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Informasi yang kami peroleh, benar hari ini (28/11) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (28/11).
Surat pemanggilan untuk Gazalba Saleh juga telah disampaikan oleh KPK. Gazalba harus kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK.