Purna Warta – KPK mengeksekusi Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo ke Lapas Sukamiskin. Amiril akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
“Tim jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Amiril Mukminin dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Ali mengatakan hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 pada 2/9/2021. Amiril juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta
“Kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata Ali.
Amiril juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2.254.990.000. Jika tidak dapat dibayar dalam waktu 1 bulan, harta bendanya akan dilakukan penyitaan.
“Maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta jika tidak mampu maka dipenjara selama 1 tahun,” ujarnya.
Selanjutnya, KPK juga sekaligus mengeksekusi stafsus Edhy Prabowo, Safri ke Lapas Sukamiskin. Safri akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
“Sekaligus dilakukan pelaksanaan putusan atas nama terpidana Safri dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” ujarnya.
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 27/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juli 2021. Safri juta dibebankan membayar denda sebesar Rp 300 juta.
“Dibebankan pula membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya.
Hakim mengungkapkan dua anak buah Edhy Prabowo itu mendapat uang suap dari sejumlah eksportir benur. Adapun uang yang diterima mereka jumlahnya bervariasi. Safri terbukti menerima uang SGD 26 ribu dari Direktur PT DPPP Suharjito dan Amiril Mikminin menerima uang Rp 1.569.000.000, dan mendapat keuntungan Rp 25 per ekor benur yang diekspor PT ACK, yang dijumlah senilai Rp 800 juta.
Kedua orang tersebut dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.