KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Telusuri Dugaan Aliran Dana Suap

KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Telusuri Dugaan Aliran Dana Suap

Jakarta, Purna Warta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan di balik penggeledahan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap pengurangan kewajiban pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik perlu mendalami peran dan mekanisme di tingkat pusat, khususnya terkait proses pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, penetapan tarif PBB tidak hanya dilakukan di tingkat KPP, melainkan juga melibatkan kantor pusat DJP.

“Pembayaran PBB memiliki tahapan dan mekanisme yang melibatkan Ditjen Pajak pusat. Karena itu, penyidik perlu menelusuri proses tersebut secara menyeluruh,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Selain aspek prosedural, KPK juga mencium adanya dugaan aliran uang dari para tersangka ke sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak pusat. Dugaan ini menjadi salah satu dasar penyidik melakukan penggeledahan di level kantor pusat.

Budi menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan menelusuri kepada siapa saja aliran dana tersebut mengalir serta besaran nominalnya, termasuk mendalami peran masing-masing pihak, baik dari internal Ditjen Pajak maupun dari pihak perusahaan wajib pajak.

“Kami akan mengurai peran para tersangka dan pihak lain yang diduga terlibat, baik dari sisi wajib pajak maupun dari institusi pajak sendiri,” jelasnya.

Tak hanya itu, KPK juga membuka kemungkinan adanya pengaturan nilai pajak lain di luar PBB. Penyidik tengah mendalami apakah praktik serupa hanya terjadi pada satu perusahaan atau juga melibatkan wajib pajak lainnya.

“Apakah kasus ini berdiri sendiri atau berkaitan dengan wajib pajak lain, itu masih kami dalami dan terbuka untuk pengembangan,” kata Budi.

Sehari sebelumnya, KPK menggeledah kantor pusat Ditjen Pajak dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK belum membeberkan nilai uang yang diamankan.

Penggeledahan difokuskan pada dua unit kerja, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Penyidik menyasar ruang kerja staf di kedua direktorat tersebut.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap PT Wanatiara Persada (PT WP) yang diduga memiliki kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan sebesar sekitar Rp 75 miliar. Dalam prosesnya, KPK menduga terjadi kesepakatan ilegal untuk menurunkan nilai pajak tersebut.

Salah satu tersangka disebut meminta penyelesaian pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar. Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran Rp 4 miliar. Setelah adanya dugaan suap tersebut, kewajiban pajak PT WP yang semula Rp 75 miliar diduga ditekan hingga tersisa sekitar Rp 15,7 miliar.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara sebagai penerima suap, serta dua pihak dari PT WP sebagai pemberi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *