Jakarta, Purna Warta – Karena diduga telah menghina Nabi Muhammad saw, komika Aulia Rakhman kini ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka kasus penistaan agama. Dugaan tersebut adalah ketika Aulia membawakan sebuah materi stand up comedy mengenai nabi Muhammad saw.
“Benar, AR sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, dilansir detikSumbagsel, Minggu (10/12/2023).
Menurut dia, penetapan komika Aulia Rakhman menjadi tersangka setelah penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Lampung melakukan gelar perkara.
Penetapan AR sebagai tersangka, menurut dia, berdasarkan dua alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli.
“Tadi malam sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ada juga dua alat bukti yang cukup. Kami juga telah melakukan pemeriksaan 7 saksi serta 5 ahli dan hasilnya AR terbukti melakukan penistaan agama hingga ditetapkan menjadi tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang komika asal Lampung, Aulia Rakhman, viral di media sosial karena membawakan materi stand up comedy yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Video itu pun dikecam oleh sejumlah tokoh agama.
Polisi merasa pertimbangan mereka telah melalui proses yang cukup panjang sehingga pada akhirnya dapat menetapkan AR sebagai tersangka kasus penistaan agama.