Klasifikasi 7 Pelanggaran HAM pada Tragedi Kanjuruhan Versi Komnas HAM

Jakarta, Purnawarta – Hasil investigasi dari Tragedi Kanjuruhan telah memberikan gambaran seputar jenis pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada laga itu.

Sejauh ini, ada tujuh pelanggaran HAM pada Tragedi Kanjuruhan yang terdeteksi oleh Komnas HAM.

“(Pelanggaran HAM pertama) penggunaan kekuatan yang berlebihan. Bahwa penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan,” ujar komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Rabu (2/11/2022).

Pelanggaran HAM kedua adalah adanya 45 kali tembakan gas air mata. Tembakan inilah yang menjadi pemicu utama tewasnya ratusan suporter.

“(Pelanggaran HAM ketiga) hak memperoleh keadilan. Bahwa saat ini proses penegakan hukum belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan pelaksanaan kompetisi,” kata Anam.

“Dalam hal ini seharusnya aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak di lapangan maupun pihak yang bertanggung jawab membuat aturan yang kemudian dimintai pertanggungjawaban,” terangnya.

Pelanggaran HAM keempat adalah hak untuk hidup. Anam mengatakan kematian 135 orang pada Tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran hak untuk hidup.

“(Pelanggaran HAM kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya,” ucap Anam.

Selanjutnya adalah hak anak. Diketahui, banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Catatan Komnas HAM, ada 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022.

Pelanggaran ketujuh, pertandingan itu digelar semata-mata karena mementingkan aspek bisnis tanpa mempertimbangkan resiko keselamatan yang mungkin didapat oleh banyak orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *