HomeNasionalHukumKetua KPU dan Bawaslu Tolikara Diberhentikan Sementara oleh DKPP

Ketua KPU dan Bawaslu Tolikara Diberhentikan Sementara oleh DKPP

Jakarta, Purnawarta – Sanksi diberikan kepada empat penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan. Sanksi itu diberikan oleh pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dikarenakan tidak serius dalam mengurus pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini disampaikan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (1/2/2023). Heddy mengatakan keempat anggota penyelenggara Pemilu itu menerima gaji ganda yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu I Jundi Wanimbo selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Elmus Wanimbo, dan Teradu III Antonius Rumwarin selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara,” ujar Heddy.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu IV Daniel Jingga selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara,” sambungnya.

Heddy mengatakan pemberhentian sementara itu berlaku selama 30 hari kerja, sampai diterbitkannya surat keputusan pemberhentian sementara sebagai ASN dan pengembalian gaji ke kas negara. Heddy mengatakan kasus itu berawal sejak para teradu diangkat sebagai penyelenggara Pemilu.

“Jundi Wanimbo (Teradu I), Elmus Wanimbo (Teradu II), dan Antonius Rumwarin (Teradu III) diangkat menjadi Anggota KPU Kabupaten Tolikara pada 18 Januari 2019. Sementara, Daniel Jingga (Teradu IV) diangkat menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Tolikara pada 13 Agustus 2019,” kata Heddy.

Diketahui, keempat orang itu berstatus PNS Pemerintah Kabupaten Tolikara. Heddy mengatakan sampai perkara Nomor 34-PKE-DKPP/X/2022 disidangkan DKPP, para teradu belum mendapatkan cuti PNS di luar tanggungan negara.

Pada sidang yang digelar 28 November 2022, Elmus Wanimbo dan Antonius Rumwarin mengatakan telah mendapatkan cuti di luar tanggungan negara berdasar SK Bupati Tolikara Nomor SK 880/189/BUP/2020 dan 880/190/BUP/2020 tertanggal 21 Juli 2020. Namun, ternyata keduanya masih mendapatkan gaji sebagai PNS.

Hal itulah yang kemudian dinilai oleh pihak DKPP akan berpotensi merugikan negara dan segara diberikan sanksi agar mereka berhenti dari hal semacam itu.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here