Kericuhan Terjadi di PN Surabaya Usai Vonis 7 Tahun Mas Bechi Pelaku Pemerkosaan

Surabaya, Purnawarta – Terdakwa kasus pemerkosaan santriwati yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang, yaitu Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) telah divonis 7 tahun penjara.

Mas Bechi dikenakan pasal 289 KUHP juncto 65 ayat 1. Usai dibacakan vonis, pendukung dan keluarga Mas Bechi tak terima meski bukti-bukti telah lengkap.

Pantauan di ruang sidang Cakra PN Surabaya, pendukung dan keluarga langsung berteriak memprotes vonis tersebut. Mereka tampak berteriak ke arah jaksa dan majelis hakim.

“Mana ada pemerkosaan cinta-cintaan ya. Kacau ini,” teriak salah satu pendukung Mas Bechi, Kamis (17/11/2022).

Pendukung yang emosi itu lantas meminta agar pihak Mas Bechi banding atas vonis yang dijatuhkan ke Pengadilan Tinggi. Vonis yang diterima Mas Bechi sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara.

“Ini harus dibanding ini, harus banding,” ujar pendukung Mas Bechi lagi.

Sejumlah pendukung Mas Bechi bahkan tampak histeris dan menangis. Mereka menuding kasus yang menimpa Mas Bechi adalah rekayasa. Tampak mereka juga menyerang kamera wartawan yang merekam suasana usai persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Hakim menilai Mas Bechi bersalah dalam kasus pemerkosaan santriwatinya.

Mas Bechi sendiri pada saat sidang vonis tak berkata apapun dan hanya menyimak putusan hakim pada Kamis (17/11/2022). Kuasa hukum belum mengeluarkan pernyataan resmi soal hal ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *