Jakarta, Purnawarta – Dua orang pegawai di PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP) ditetapkan sebagai tersangka pencemaran lingkungan di Riau oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kedua orang tersebut adalah AN (40) selaku General Manager dan EK (33) selaku Direktur industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil).
PT SIPP berlokasi di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kedua tersangka mendapat ancaman denda Rp 10 miliar dan penjara.
Berdasarkan keterangan dari KLHK, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana lingkungan hidup berupa dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan/atau melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Kepala Penyidikan Tindak Pidana Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto, mengatakan bahwa penindakan terhadap PT. SIPP tindak lanjut atas laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis.
“Oleh karena PT. SIPP telah berkali-kali melanggar dan telah dikenakan sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis. Bahkan perizinan berusahanya sudah dicabut berdasarkan Keputusan Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 060/DPMPTSP-SET/I/2022/01 Tentang Pencabutan Perizinan Berusaha dan Izin Lingkungan Kepada PT. SIPPP oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Akan tetapi PT. SIPP tetap tidak patuh dan terus beroperasi. Atas perbuatan ini kami melakukan langkah penegakan hukum,” kata Anton Sardjanto dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022)
Anton Sardjanto menambahkan bahwa setelah mendapatkan laporan, penyidik melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diketahui fakta bahwa benar telah terjadi pencemaran lingkungan hidup.
“PT. SIPP melakukan pembuangan limbah secara langsung, pengolahan IPAL yang tidak sesuai dengan UKL/UPL, dan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3. Selain itu juga diketahui fakta bahwa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT SIPP pernah mengalami kerusakan (jebol) sebanyak 2 kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai juga telah tercemar,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penindakan kedua tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Gakkum KLHK untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup.
Menurut Ridho, KLHK berhasil menelusuri beberapa kasus pencemaran lingkungan dalam beberapa tahun terakhir, di antara kasus kasus tersebut, sebagian ditindaklanjuti oleh pengadilan.