Jakarta, Purnawarta – Jika sebelumnya vaksin meningitis diwajibkan bagi yang hendak melakukan umrah, kali ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak lagi mensyaratkan hal tersebut untuk pergi ke Arab Saudi dengan visa umrah.
Meski demikian, prasyarat vaksin meningitis masih menjadi wajib bagi jemaah haji.
Keterangan tersebut didasarkan dari Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang resmi dikeluarkan pada 11 November 2022. Surat edaran tersebut dengan tembusan Menteri Kesehatan, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama, dan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan.
“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang menggunakan visa umrah,” demikian bunyi SE tersebut yang dilihat detikHikmah, Senin (14/11/2022).
Meski demikian, berdasarkan ketetapan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut, tidak ada larangan bagi jemaah umrah yang tetap ingin melakukan vaksinasi meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan.
“(Jemaah umrah) tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” demikian keterangan dari Kemenkes.
Bahkan bagi mereka yang memiliki catatan komorbid, sangat disarankan untuk melakukan vaksin meningitis di pusat layanan kesehatan yang tersedia.