Jakarta, Purna Warta – Kejaksaan Agung menitipkan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) 2012-2019 di Rutan KPK. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Iya sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan perkara tipikor, KPK menerima titipan satu tahanan tersangka berinisial JS (Jimmy Sutopo),” kata Ali dalam siaran pers diterima, Selasa (16/2/2021).
Ali menambahkan, tersangka kasus Asabri tersebut akan menjalani penahanan pada Rutan KPK Kavling C1. Hal itu terhitung sejak 15 Februari 2021. Ali menjelaskan, dipindahkannya tersangka JS guna mengurangi kepadatan kapasitas di rumah tahanan sebelumnya.
Kemudian secara prosedur mitigasi penyebaran Covid-19, kepada tahanan baru yang masuk ke Rutan KPK, tersangka kasus Asabri itu ditempatkan terlebih dahulu di sel isolasi untuk 14 hari.
“Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran Covid-19, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut,” Ali menandasi.
JS adalah tersangka kesembilan dalam pusaran kasus Asabri. JS adalah seorang Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation.
Penetapan status tersangkanya merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah berjalan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Jimmy ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mengantongi barang bukti yang cukup.
“Penyidik menetapkan saksi JS sebagai tersangka,” kata Eben di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021) malam.
Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Dua dari delapan tersangka, ialah mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.
“Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Eben saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/2) kemarin malam.
Selanjutnya, enam tersangka lainnya, ialah BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.
Baca juga: Buka Peluang Revisi UU ITE, Jokowi: Hapus Saja Pasal-pasal Karet!