Purna Warta – Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan tindak pidana gratifikasi, suap, ataupun pencucian uang (TPPU) kasus mafia minyak goreng yang melibatkan perusahaan swasta dan seorang pejabat Kementerian Perdagangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan indikasi tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Semua masih sedang didalami, harap bersabar ya penyidik masih bekerja,” ujar Ketut saat dihubungi Ahad, (24/4).
Selain itu, ketika ditanya adanya kemungkinan tersangka apakah masih didalami penyidik, Ketut menjawab: “Saya tidak bisa bicara kemungkinan, tunggu saja kalau ada pasti akan disampaikan ke media,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pengungkapan deretan tindak pidana tersebut harus melibatkan banyak pihak. Seperti, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga tim pelacakan aset, sehingga membutuhkan waktu.
“Terkait pengembangan suap atau gratifikasi, siapa saja, nah ini dalam penelusuran, tidak hanya melibatkan penyidik tapi teman-teman lain di luar Kejaksaan juga kita libatkan,” kata dia dikutip dari keterangannya, Sabtu, (23/4).
Oleh sebab itu, Febrie memastikan kasus ini tidak hanya akan selesai menelusuri kasus mafia minyak goreng setelah menetapkan empat tersangka saja yang telah diumumkan. Namun, kasus ini masih terus dikembangkan, sembari tim penyidik fokus mendalami barang bukti untuk menguatkan dugaan motifnya.
“Langkah-langkah prioritas itu yang kita pentingkan. Apakah ini ada TPPU juga? Semua tidak tertutup kemungkinan akan kita kembangkan,” ujar Febrie.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, salah satunya Indrasari Wisnu Wardhana yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tiga orang lainnya dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabatai Indonesia Parulian Tumanggor, serta General manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togas Sitanggang berperan sebagai penyambung komunikasi dengan Whisnu.
Untuk para tersangka yang telah ditetapkan penyidik, kata dia, sudah disangka melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Modus mereka pun ada yang melakukan manipulasi serta tidak profesional saat menjabat sebagai pejabat negara.