Purna Warta – Kejaksaan Agung menyatakan taksiran total nilai aset yang disita dari kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pada PT ASABRI (Persero) telah mencapai belasan triliun hingga Oktober 2021.
“Per Oktober sudah sekitar Rp16,2 triliun aset yang dihitung,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (24/11).
Ia mengatakan penyitaan tersebut masih akan dilakukan selama proses penegakan hukum terkait kasus megakorupsi tersebut berjalan. Pasalnya, jumlah tersebut belum dapat menutupi kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus itu.
Catatan terakhir, penyidik menyita aset Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta hingga pusat perbelanjaan Ambon City Center. Aset itu milik tersangka Teddy Tjokrosaputro dan adiknya Benny Tjokrosaputro.
“On progress terus berusaha. Kita menargetkan mendapatkan sebanyak-banyaknya untuk mencari aset-aset dalam rangka pemulihan kerugian,” ucap dia.
Dalam kasus ini, total ada delapan terdakwa yang telah diseret ke meja hijau. Mereka didakwa merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun akibat kasus megakorupsi yang terjadi pada perusahaan pelat merah itu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengatakan kasus ASABRI merupakan salah satu korupsi besar yang membuatnya ingin menerapkan tuntutan hukuman pidana mati terhadap para terdakwanya.
Ia beranggapan bahwa saat ini telah banyak upaya penegakan hukum, seperti memiskinkan pelaku hingga tindakan represif lain yang justru tak memberikan efek jera bagi pelaku.
“Upaya tersebut ternyata belum cukup memberantas kejahatan korupsi. Karena itu kejaksaan merasa perlu melakukan terobosan hukum, dengan menerapkan hukuman mati,” kata Burhanuddin dalam sebuah diskusi daring yang digelar pada Kamis (18/11).