Purna Warta – Kapolresta Banyuwangi Kombes Nasrun Pasaribu mengungkapkan Ketua MUI Pesanggaran KH. Affandi Musyafa Banyuwangi dibacok oleh santri yang ditolongnya.
Tersangka Darmanto (34) merupakan warga pendatang yang berasal dari wilayah Sumatra Selatan Ogan hilir Lampung, yang kemudian merantau dan tinggal di daerah babatan wilayah Kecamatan Pesanggaran.
KH. Affandi mengajaknya untuk tinggal satu rumah dan hidup layaknya satu keluarga, Karena kondisi tersangka yang masuk golongan tidak mampu.
“Jadi tersangka ini kan pendatang. Awal di Banyuwangi dia tinggal di gubuk babatan pinggir hutan milik Perhutani di Kampung Jepit, Dusun Rejoagung, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran,” kata Nasrun.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif aksi nekat tersangka dilakukan karena sakit hati setelah ditegur oleh KH. Affandi Musyafa.
Tersangka kedapatan beberapa kali menyelinap masuk ke pondok putri di Ponpes Miftahul Hidayah yang diasuh oleh ketua MUI Kecamatan Pesanggaran itu.
“Tersangka dua kali kedapatan masuk ke pondok putri. Hal ini sebenarnya larangan bagi santri, pengasuh atau orang lain di Pondok. Makanya pelaku ditegur,” kata Nasrun.
Teguran dilakukan sebanyak dua kali. Namun bukannya sadar, tersangka malah sakit hati dan dendam dengan korban, sehingga Pelaku nekat melakukan aksi percobaan pembunuhan itu dengan menggunakan belati pada Jumat (18/2) dini hari.
Akibat tikaman belati tersebut, korban mengalami luka sayat pada rahang dan 4 luka tusuk di bagian pinggang perut kiri, leher atas kiri, dada atas kiri dan ibu jari kiri.
Polisi telah menetapkan Darmanto sebagai tersangka atas percobaan pembunuhan terhadap Ketua MUI Kecamatan Pesanggaran KH. Affandi Musyafa.
Polisi menjerat tersangka dengan 3 pasal sekaligus. Diantaranya 351 ayat 2, junto 340, junto 53 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukumannya penjara minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
Penerapan pasal berlapis tersebut karena tersangka selain melakukan penganiayaan, diduga kuat juga berniat untuk menghabisi nyawa tokoh agama yang sudah menolongnya tersebut.