Kasus Penganiayaan M Kace, Irjen Napoleon Terancam 7 Tahun Penjara

Purna Warta – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte terancam penjara tujuh tahun atas penganiayaan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP,” demikian bunyi dakwaan seperti dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/3).

Selain pasal 70 ayat 2, jaksa juga mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 1. Lalu, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat 1 mengancam pelaku tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Menurut jaksa, Napoleon telah menganiaya Kace dengan melumuri mukanya menggunakan tinja manusia. Tindakan itu ia lakukan sambil menjambak muka Kace dan berkata “tutup mata kamu dan mulut kamu”.

Dalam melakukan aksinya, Napoleon dibantu oleh empat tahanan rutan Bareskrim. Keempatnya mengaku dipaksa dan takut atas permintaan Napoleon sebagai perwira tinggi aktif kepolisian meskipun statusnya sebagai tahanan.

Mereka masing-masing Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Aksi itu dilakukan Napoleon pada akhir Agustus 2021, atau beberapa saat setelah Kace mendekam di Rutan Bareskrim karena menjadi tersangka kasus peninstaan agama.

“Terdakwa melumurkan bungkusan yang berisi kotoran/tinja manusia ke wajah saksi H. Muhamad Kosman alias Muhamad Kace alias M. Kace alias M. Kece yaitu dengan cara tangan kiri terdakwa menjambak rambut,” ucap jaksa.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *