Jakarta, Purnawarta – Kasus pemerkosaan Mayor Paspamres terhadap perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad telah berubah menjadi kasus asusila.
Hal itu karena diketahui belakangan bahwa mereka melakukan hubungan atas dasar suka sama suka. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Bahkan Andika menyebutkan keduanya sudah berhubungan tidak hanya sekali.
“Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka dan beberapa kali, dan itu bukan pemerkosaan, sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka,” ucap Andika, dilansir detikJateng, Kamis (8/12/2022).
Dengan temuan tersebut, Andika menuturkan pasal pemerkosaan yang menjerat oknum Mayor Paspampres pun gugur. Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad itu bakal dijerat dengan pasal asusila.
“Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan 285 tentang pemerkosaan, menjadi pasal 281 tentang asusila,” jelasnya.
Menurut Andika, jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menanti mereka. Tapi juga sanksi pemecatan di TNI.
“Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas,” tegas Andika.
Hasil akhir dari kasus ini memang belum muncul. Akan tetapi jika keduanya terbukti bersalah, maka mereka tidak hanya akan mendapat hukuman pidana, tapi akan dihukum juga secara internal TNI.