Jakarta, Purnawarta – Dua tersangka kasus Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria, telah membuat banyak korbannya menjadi gila bahkan meninggal.
Hal itu diutarakan oleh jaksa yang bertugas menangani kasus tersebut. Sejauh ini, penyitaan aset yang berkaitan dengan Indosurya senilai Rp 106 triliun masih terus dilakukan.
“Semua aset kita uber supaya korban dapat pulih kembali uangnya karena di antaranya ada yang meninggal, stres, gila hanya karena ulah terdakwa,” ucap Syahnan Tanjung selaku Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jumat (28/10/2022).
Sejauh ini, menurut Syahnan, jaksa sudah mengajukan penyitaan 300 aset di kasus Indosurya. Permohonan penyitaan tersebut telah diajukan sejak satu bulan lalu.
“Yang kita ajukan dan belum juga dipenuhi hari ini sejak 4 pekan lalu atau sebulan kurang lebih 300 aset bisa lebih,” katanya.
Dia menyebut jika penyitaan 300 aset telah dikabulkan, pihaknya akan melanjutkan ke pengajuan penyitaan Rp 40 triliun. Rencananya permohonan penyitaan aset tersebut akan dimasukkan hari ini.
“Kalau itu dikabulkan kita akan ajukan lagi, yang kita dapat kurang lebih Rp 40 triliun,” katanya.
Syahnan mengatakan saat ini pihaknya telah menyita aset Rp 2,5 triliun. Dia menyebut permohonan penyitaan itu diajukan setelah memperoleh bukti tambahan.
“Pertama kita dapat aset Rp 2,5 triliun, kita ajukan lagi karena kita dapat data dan bukti dari penyidikan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan kasus KSP Indosurya dengan dua tersangka, Henry Surya dan June Indria, telah disidangkan di PN Jakarta Barat. Keduanya didakwa melanggar UU Perbankan dan UU TPPU.
“Kami sangkakan Pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami kumulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun,” kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).
Kejagung berupaya keras untuk melindungi atau memulihkan kondisi para korban KSP Indosurya.
Uang yang dikumpulkan oleh KSP tersebut diduga dilakukan dengan cara yang ilegal. Sementara Korban dari kasus itu diperkirakan mencapai 23 ribu orang.