Purna Warta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp100 miliar dari tersangka korporasi PT. Merial Esa, terkait kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Badan Keamanan Laut RI (Bakamla).
“Tim Penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp100 Miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (3/1/2022).
Ali menuturkan, dengan penyitaan uang tersebut diharapkan menjadi bagian dari aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.
“Uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud,” ucap Ali
Sebelumnya, KPK telah merampungkan berkas penyidikan tersangka korporasi PT Merial Esa (ME). Berkas penyidikan PT Merial Esa telah dilimpahkan tim penyidik KPK ke tahap penuntutan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK telah menerima berkas penyidikan tersebut. Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dalam rentang waktu 14 hari, sebelum nantinya disidangkan.
“Pelaksanaan tahap II dengan tersangka PT ME diwakilkan Direktur Utama bersama perwakilan dari staf pemasaran. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali Fikri, Sabtu (1/1/2022).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran proyek pada Bakamla.
PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBNP 2016 untuk Bakamla.
Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya’af Arief yang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini, diduga telah berkomunikasi dengan mantan Anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016. Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya.
Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7%. Sebesar 1% diperuntukkan bagi Fayakhun Andriadi. Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT ME, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD911.480 atau setara Rp12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.
Atas perbuatannya, PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.