Kapolri Larang Anggotanya Lakukan Tilang Manual kepada Pengendara yang Melanggar

Jakarta, Purnawarta – Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri memberikan instruksi kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak melakukan tilang manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Mantan Kabareskrim Polri ini memberikan arahan kepada jajarannya soal bersikap kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.

“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” tegas Sigit pada Jumat (21/10/2022).

Dia memperingatkan kepada jajaran polisi lalu lintas bahwa penegakan hukum di lokasi dilakukan saat terjadi kejadian menonjol, seperti kecelakaan lalu lintas.

“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” sambung dia.

Sigit memerintahkan para polantas menggelar operasi simpatik selama 2 sampai 3 bulan ke depan. Polisi sabuk putih diminta mengedepankan edukasi berkendara.

“Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakkan hukum cukup melakukan melalui e-TLE atau e-TLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi. Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut,” tutur mantan Kapolda Banten ini.

Masyarakat juga diharapkan mengerti soal aturan ini, sehingga apabila terjadi tilang manual di jalan, bisa melakukan protes terhadap petugas yang berjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *