Purna Warta – Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut, pihaknya bakal melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Hal ini dilakukan menyusul terjadinya peristiwa kapal tenggelam di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor Bahru pada Rabu 15 Desember 2021 lalu.
“Kami akan lihat proses mereka atau proses pengiriman, siapa yang mengirimkan mereka ke sana itu nanti,” kata Ramadhan, Senin (20/12/2021).
Namun demikian, kata dia, saat ini kepolisian tengah berfokus untuk melakukan evakuasi ataupun proses-proses lain terhadap puluhan WNI tersebut sebagai korban kecelakaan laut.
Menurutnya, kepolisian akan bertindak untuk menyelamatkan korban sehingga nantinya dapat dikembalikan kepada keluarga masing-masing.
“Nanti para korban yang selamat tentu kami akan mencari informasi bagaimana proses mereka sehingga oleh pemerintah Malaysia dianggap sebagai ilegal. Kami akan menelusuri bagaimana mereka proses pemberangkatan ke luar negeri tersebut,” ujar Ramadhan.
Diketahui, kapal yang mengangkut 50 orang karam di perairan Malaysia. Saat ini, 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan 14 orang selamat. Dari 14 orang, delapan di antaranya ditangkap. Adapun, 11 jenazah telah teridentifikasi. Dari jumlah itu, enam di antaranya bakal dipulangkan ke Indonesia.
KJRI Johor Bahru juga membuka hotline pengaduan bagi keluarga dan masyarakat yang mencari informasi terkait insiden tersebut di nomor: +6016-7700378 atau +6017-7716866.