Jubir KNBP Victor Yeimo Didakwa Lakukan Makar Kasus Kerusuhan Papua

Purna Warta – Aktivis sekaligus Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo didakwa melakukan dugaan tindak pidana makar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (21/2).

Sidang tersebut teregister dalam Nomor Perkara: 376/Pid.Sus/2021/PN.Jap yang dilimpahkan sejak 9 Agustus 2021. Adapun sidang perdana pembacaan dakwaan digelar hari ini setelah sempat tertunda beberapa kali sejak tahun lalu.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jayapura, tercantum bahwa Victor Yeimo didakwa dengan pasal berlapis dan melalui beberapa alternatif.

Dalam dakwaan pertama, dia disebutkan telah melakukan tindak pidana makar dengan maksud supaya atau sebagian dari wilayah negara. Hal itu dilakukan bersama-sama dengan terpidana dalam perkara lain, yakni Agus Kossay, Buchtar Tabuni, Fery Kombo, Alexande R Gobay.

“Pada waktu yang sudah tidak diketahui secara pasti sekitar tahun 2008 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2008 sampai dengan Tahun 2019,” tulis isi dakwaan sebagaimana dikutip dari situs SIPP, Senin (21/2).

Dakwaan kedua, Viktor Yeimo diduga melakukan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan Makar. Lalu yang ketiga, ia diduga berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan makar.

“(Dakwaan kedua) permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan Makar,” demikian isu dakwaan itu.

Lalu yang terakhir, Viktor disebutkan melakukan dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut orang supaya melakukan tindak pidana kekerasan terhadap penguasa umum.

Dalam SIPP, dijelaskan bahwa jaksa penuntut dalam perkara itu bernama Adrianus Y Tomana.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada 25 Februari 2021 dengan agenda eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa.

Victor Yeimo ditangkap oleh polisi di Jayapura, Papua pada Mei 2021 lalu usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian sejak 2019.

Penangkapan itu lantaran Victor menyerukan referendum kemerdekaan Papua saat aksi protes anti-rasisme dan kerusuhan di Papua dan Papua Barat pada 2019. Ia diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Victor dijerat menggunakan pasal penghinaan terhadap bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan suatu kejahatan.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *