PurnaWarta — Tersangka kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Umum dengan hukuman selama 10 bulan penjara.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda 50 juta rupiah, subsider 3 bulan penjara,” tambahnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan yakni terdakwa pernah dihukum 2 kali pada 2003 dan 2008. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai tak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Selain itu, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan tak menjaga sopan santun serta berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara, hal yang meringankan yaitu terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
Perkara tersebut bermula kurang dari sepekan setelah kepulangan Rizieq dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020. Kala itu, Rizieq menjalani rangkaian kegiatan salah satunya di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah di Megamendung.
Kegiatan tersebut diperkirakan dihadiri ribuan orang, sehingga diduga melanggar aturan protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Jaksa sendiri telah mendakwa Rizieq melanggar kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah. Acara tersebut mengakibatkan kerumunan di tengah pandemi virus corona.
Jaksa juga mendakwa Rizieq mengabaikan upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus corona melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Rizieq sendiri didakwa dengan sejumlah pasal dalam perkara tersebut. Di antaranya UU Kekarantinaan Kesehatan karena menghalangi-halangi penanggulangan wabah, dan pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan UU.