Jakarta, Purnawarta – Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per hari Senin ini (5/12/2022).
“IKNB akan membacakan siaran pers terkait dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life). Per 5 Desember 2022 OJK mengumumkan pencabutan Jiwa Adisarana Wanaartha,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/12/2022).
OJK sendiri selama ini telah melakukan pengawasan terhitung sejak 2018 silam. Termasuk memberikan peringatan pertama sampai tiga kali sejak 4 Agustus 2020 hingga 26 Juni 2021.
“Kemudian melakukan pencabutan izin usaha per 5 Desember 2022,” jelasnya.
Bidang yang digeluti asuransi Wanaartha ketika masih beroperasi adalah asuransi kesehatan, investasi, dana pensiun bahkan hingga asuransi jiwa tradisional.