HomeNasionalHukumIzin Stasiun Radio Stasiun TV MNC Dicabut oleh Pemerintah Akibat tidak Migrasi...

Izin Stasiun Radio Stasiun TV MNC Dicabut oleh Pemerintah Akibat tidak Migrasi ke TV Digital

Jakarta, Purnawarta – Keputusan yang sangat berani diambil pemerintah dalam mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) stasiun TV milik MNC Group dan VIVA Group.

Hal itu adalah sikap tegas dari pemerintah bagi yang tidak melakukan migrasi dari TV analog ke TV digital. Migrasi itu sendiri sudah tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia.

Sementara kabar tersebut dibawa oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Proses peralihan siaran TV analog ke TV digital atau dikenal dengan analog switch off (ASO) ini berakhir pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB. Namun, lewat tanggal tersebut, ternyata masih ada stasiun TV yang menayangkan siaran analog.

“Pemerintah sudah memutuskan migrasi dari (siaran) analog ke digital sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesiapan teknis yang sudah dibicarakan dalam waktu yang cukup lama,” kata Mahfud dalam pernyataannya, Kamis (3/11/2022).

Disampaikannya, dihentikannya siaran TV analog ke TV digital tadi malam berjalan efektif. Namun, kata Mahfud, ada beberapa stasiun TV swasta yang sampai sekarang “tidak mengikuti” atau “membandel” atas keputusan pemerintah.

“Yaitu, RCTI, Global TV, MNC TV, iNews TV, ANTV, dan tadi juga terpantau TV One, serta Cahaya TV. Perlu saya sampaikan bahwa ASO itu adalah atas perintah undang-undang dan ini sudah lama disiapkan, dan dikoordinasikan termasuk semua pemilik televisi ini,” ucapnya.

“Oleh sebab itu, terhadap yang membandel ini secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan Izin Stasiun Radio atau ISR bertanggal 2 November kemarin. Maka, jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog, maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku,” Mahfud menambahkan.

Mahfud menyampaikan agar stasiun TV dari MNC Group dan VIVA Group itu mengikuti peraturan yang berlaku terkait ASO ini. Sebagai informasi, pelaksanaan dimatikannya siaran TV analog dan digantikan TV digital ini amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Mahfud juga mengimbau kepada para pemilik Stasiun TV lainnya di Indonesia untuk lebih baik menaati saja undang-undang tersebut daripada harus mengambil langkah yang sifatnya polisionil.

Selain itu, analog switch off juga merupakan seruan di seluruh dunia internasional yang juga telah resmi secara konstitusi untuk diterapkan secara total, yang paling terakhir menjalankan itu hanya Indonesia saja dan Timor Leste.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here