Istri Irjen Ferdy Sambo Dinilai Tak Kooperatif oleh LPSK Usai 2 Kali Absen Asesmen

Jakarta, Purnawarta – Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo belum memberikan keterangan sama sekali ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dinilai LPSK sebagai tindakan yang tidak kooperatif sama sekali.

“LPSK merasa, ya, memang kurang kooperatif ibu ini,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

LPSK sudah berupaya melakukan asesmen terhadap Putri Candrawathi yang mengajukan permohonan perlindungan. Upaya asesmen untuk memeriksa psikologis Putri Candrawathi dilakukan Selasa (9/8) di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hanya saja, pada asesmen itu Putri Candrawathi tidak menyampaikan keterangan apa pun. Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan hal serupa terjadi saat asesmen pertama. Putri Candrawathi tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK. Asesmen pertama itu juga dilakukan LPSK secara jemput bola pada pekan pertama setelah kasus tewasnya Brigadir J diungkap ke publik.

Hasto kemudian menyampaikan, jika Putri Candrawathi tetap tidak kooperatif, besar kemungkinan LPSK akan membatalkan permohonan perlindungan yang telah diajukan beberapa waktu lalu. Meski begitu, apabila nanti permohonan perlindungan yang diajukan ditolak LPSK dan sewaktu-waktu yang bersangkutan ingin kembali mengajukan permohonan perlindungan, hal tersebut masih memungkinkan dilakukan.

“Kalau misalnya suatu saat Ibu P (Putri Candrawathi) ini merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi,” ujar Hasto.

Selain tak memberikan keterangan apa pun, Putri Candrawathi juga dua kali absen asesmen LPSK. Istri Irjen Ferdy Sambo itu kali pertama absen menghadiri asesmen LPSK yang digelar pada 27 Juli 2022.

Akhirnya agenda asesmen itu kemudian dibatalkan. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan Putri Candrawathi tidak bisa memenuhi undangan LPSK lantaran masih terguncang.

“Yang Ibu P ada surat dari kuasa hukumnya menyatakan Ibu P belum bisa memenuhi undangan karena situasi psikologisnya masih terguncang,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis (28/7).

Pihak istri Irjen Ferdy Sambo juga disebut menyertakan surat dari psikolog Polri. Dia mengatakan surat itu berisi kesimpulan dari pemeriksaan psikologis istri Irjen Ferdy Sambo.

“Mereka juga melampirkan surat dari psikolog Polri yang menyampaikan tentang kesimpulan dari hasil pemeriksaan psikologisnya sementara,” ucapnya.

LPSK lantas kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan psikologis terhadap Putri Candrawathi. Namun, pada agenda asesmen yang dijadwalkan pada 1 Agustus 2022 itu, Putri Candrawathi kembali tidak hadir.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, menyampaikan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan LPSK saat itu. Dia mengungkapkan, hal itu lantaran Putri Candrawathi masih trauma dan terguncang.

“Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir mendampingi untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih keadaan terguncang dan trauma berat,” kata Arman Hanis di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8).

Pihak Putri Candrawathi kemudian meminta LPSK menggunakan hasil asesmen dari psikolog yang telah dilakukan pihaknya. Hanya saja permintaan itu tegas ditolak oleh LPSK.

“Psikolog Ibu Putri dan kuasa hukumnya datang, jadi menawarkan agar LPSK merujuk saja hasil pemeriksaan psikologis oleh psikolognya Ibu Putri,” kata dia.

Kendati begitu, Edwin mengatakan LPSK memiliki komitmen sendiri. LPSK tetap akan melakukan asesmen psikologis terhadap istri Irjen Ferdy Sambo secara langsung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *