Jakarta, Purnawarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan Hanifah Husein sebagai tersangka atas dugaan penggelapan saham perusahaan batubara.
Hanifah Husein juga merupakan istri mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan analisa terhadap dokumen-dokumen dalam penanganan perkara ini, benar telah terjadi tindak pidana penggelapan penggelapan dalam jabatan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yaitu terlapor Hanifah Husein,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).
Hanifa Husein merupakan Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera. Ia diduga telah melakukan penggelapan atau pengalihan lahan milik PT Batubara Lahat.
“Hanifah Husein selaku Direktur Utama PT Rantau Utama Bhakti Sumatera, melakukan penggelapan atau pengalihan seluruh saham milik PT Batubara Lahat yang dijaminkan menjadi milik PT Rantau Utama Bhakti Sumatera dan Pt Rantau Panjang Utama Bhakti tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin pemegang saham PT Batubara Lahat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 374 KUHP,” tuturnya.
Meski begitu disebutkan kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan perkara. Namun, pihak kepolisian disebut masih menunggu akta perjanjian perdamaian dari keduanya.