Jakarta, Purnawarta – Sidang gelar perkara terhadap Irjen Teddy Minahasa telah dilakukan. Hasil sidang memutuskan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus narkoba.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022)
“Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan Irjen Teddy Minahasa berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Dari penangkapan warga sipil, kasus itu berkembang hingga melibatkan anggota polisi. Salah satunya adalah Irjen Teddy Minahasa. Irjen Teddy Minahasa diduga menjual barang bukti narkoba.
Penetapan tersangka kepada Irjen Teddy Minahasa adalah bukti ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menegakkan hukum yang tidak pandang bulu, entah itu kepada warga sipil maupun kepada jajaran kepolisian.