Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa Anak Dapat Dukungan dari Kajati Banten

Serang, Purnawarta – Penerapan hukuman kebiri bagi para pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur mendapat antusias tinggi dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi.

Dukungan itu ia ekspresikan lantaran maraknya kasus pemerkosaan terhadap anak di wilayah Banten.

“Kalau memang tindak pidananya sangat luar biasa, ya mau nggak mau, kita ada hukuman kebiri ya akan kita terapkan,” kata Didik di Jalan Serang-Pandeglang, Kamis (2/3/2023).

Didik mendorong jajaran di tim pidana umum di Kejari agar menelaah kejadian seperti ini. Menurutnya, jika dimungkinkan ada penuntutan ke arah hukuman kebiri, hal itu bisa dilakukan.

“Nanti kita dengan teman-teman Kejari diskusikan untuk mengarah ke sana,” ujarnya.

Meskipun, lanjut Didik, eksekusi untuk hukuman kebiri ini masih jadi perdebatan. Khususnya karena eksekusi dilakukan oleh dokter dan ada sebagian yang menolak.

“Kekerasan pada anak, bagaimana apakah (bisa) hukuman kebiri, ya harus, saya di Jawa Timur waktu itu di Mojokerto, nanti kita lihat,” ujarnya.

Catatan detikcom, kasus pencabulan terhadap anak termasuk pemerkosaan belakangan terjadi di wilayah Banten sepanjang bulan Februari 2023. Pada Senin (27/2) lalu, Polresta Serang Kota menangkap AS (47) yang berprofesi sebagai guru ngaji mencabuli satu santriwatinya yang berusia 17 tahun.

Sebelumnya, kepolisian juga mengamankan RH (36) yang melakukan pemerkosaan ke anaknya sendiri yang berusia 14 tahun. Pemerkosaan oleh pelaku ke anaknya ini bahkan dilakukan lebih dari sekali.

Selain itu, pada Senin (13/2) Polres Serang menangkap MJN (60) yang melakukan pencabulan ke 5 santriwati di pondok pesantrennya. Perbuatan tersangka ini dilakukan di lingkungan pesantren dan ada yang dibawah ke hotel.

“Korban ada lima, santriwati,” kata Kasi Humas Iptu Dedi Jumhaedi waktu itu menjelaskan ke wartawan.

Tentunya penerapan hukuman tersebut akan menuai pro kontra di kalangan masyarakat dan para pengamat sosial. Perlu pertimbangan matang untuk hal itu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *