Jakarta, Purnawarta – RKUHP semakin mendekati pengesahan oleh DPR. Setelah pengesahan, KUHP baru tidak akan langsung diterapkan, perlu ada masa transisi dari KUHP lama ke KUHP baru selama 3 tahun.
Dalam KUHP yang baru, terdapat pula pasal-pasal yang baru. Hubungan seks di luar pernikahan merupakan salah satu pasal yang tergolong baru.
Dalam RKUHP, disebutkan bahwa pelaku hubungan seks di luar nikah akan terancam hukuman 1 tahun penjara.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 413 ayat 1 yang dikutip detikcom, Jumat (25/11/2022).
Namun pasal di atas baru berlaku apabila ada pengaduan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” bunyi Pasal 413 ayat 4.
Selain itu, RKUHP mengatur soal pasangan yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan atau biasa disebut kumpul kebo.
“Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.
Namun tidak mudah mempidanakan pelaku kumpul kebo karena harus dengan delik aduan. Yang berhak mengadukan yaitu:
1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
“Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.
Sementara itu, KUHP yang ada saat ini memiliki sejarah panjang yang mana mengacu pada masa sebelum kemerdekaan. Dari situlah perlu adanya penambahan atau pengurangan terhadap undang-undang hukum dan pidana di Indonesia.