Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi, Singgung Pemecatan Jokowi dan Intimidasi

Jakarta, Purna Warta – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, membawa nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan eksepsi atas dakwaan kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Hasto mengaku menerima ancaman akan ditersangkakan jika PDIP memecat Jokowi.

Baca juga: Kajian Penetapan 1 Syawal 2025 Menurut NU, Muhammadiyah, dan Pemerintah 

Hal itu disampaikan Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). Ia mengungkapkan bahwa dirinya mulai menerima intimidasi sejak Agustus 2023 hingga masa Pemilu 2024.

“Bahwa sejak Agustus 2023 Saya telah menerima berbagai intimidasi dan semakin kuat pada masa-masa setelah pemilu Kepala daerah tahun 2024,” kata Hasto.

Hasto Kristiyanto mengklaim puncak tekanan terjadi saat PDIP resmi memecat Jokowi, yang kemudian membuat kasus Harun Masiku dikaitkan dengan dirinya dan PDIP.

“Atas sikap kritis di atas kasus Harun Masiku selalu menjadi instrumen penekan yang ditujukan kepada saya, hal ini nampak dari monitoring media seperti terlihat dalam gambar di bawah ini, di mana kasus Harun Masiku selalu cenderung naik seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDI Perjuangan yang kami sampaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hasto menyebut adanya tekanan dalam proses penyelidikan hingga pelimpahan berkas kasusnya. Ia mengaku ada utusan yang mengaku sebagai pejabat negara meminta dirinya mundur dari posisi Sekjen PDIP serta melarang PDIP memecat Jokowi, dengan ancaman dirinya akan menjadi tersangka.

“Pada periode 4-15 Desember 2024 menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” tuturnya.

Hasto mengatakan ancaman tersebut menjadi kenyataan. Ia mengklaim ditetapkan sebagai tersangka pada malam Natal, tidak lama setelah pemecatan Jokowi diumumkan ke publik.

“Pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka bertepatan dengan malam Natal ketika kami sedang merencanakan Ibadah Misa Natal setelah hampir 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga secara lengkap,” katanya.

Ia juga menyinggung bahwa tekanan serupa pernah dialami partai politik lain, di mana hukum digunakan sebagai alat politik untuk mengganti pimpinan partai.

Baca juga: Thailand Jajaki Kerja Sama Pengembangan Kota Hijau di IKN

“Tekanan yang sama juga pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan,” ujarnya.

Dakwaan KPK terhadap Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hasto Kristiyanto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Ia disebut menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah buron sejak tahun 2020.

“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam suap senilai Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Menurut jaksa, Hasto tidak sendiri dalam kasus ini. Ia didakwa memberi suap bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku yang masih menjadi buronan.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp 600.000.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022,” kata jaksa, Jumat (14/3).

Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saeful Bahri sudah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih buron hingga kini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *