Jakarta, Purnawarta – Kuat Ma’ruf, Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, telah menerima voisnya hari ini, Kuat divonis 15 tahun penjara usai terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma’ruf.
Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan.
Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Sebelumnya, hakim telah membacakan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo masih diberikan waktu untuk mengajukan banding mengenai vonis mati yang diterimanya.