Jakarta, Purnawarta – Instruksi yang cukup berani telah diberikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai tilang-menilang.
Kapolri mau dalam hal ini tilang manual ditiadakan. Namun, hal itu menimbulkan resiko besar apabila sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) masih belum merata. Dikhawatirkan justru pelanggar lalu lintas akan semakin marak.
Mengenai hal ini, Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan kebijakan peniadaan tilang manual harus diikuti dengan penyempurnaan sistem tilang elektronik. Sehingga, ruang gerak pelanggar lalu lintas makin terbatas, di sisi lain ruang pungutan liar (pungli) bagi anggota benar-benar tertutup rapat.
“Muncul pertanyaan jika tilang manual dihilangkan berarti apakah pelanggaran akan meningkat. Hal ini bisa terjadi terutama pada ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV E-TLE,” ujar Budiyanto dalam keterangannya dikutip Minggu (30/10/2022).
Dia pun menyarankan agar instruksi larangan tilang manual disertai pengawasan. Selain itu anggota polisi lalu lintas diharapkan tetap ditempatkan pada titik-titik jalan yang belum terpasang E-TLE.
“Kita tahu bahwa jumlah CCTV E-TLE jika dibandingkan dengan panjang jalan masih sangat kurang. Ini menjadi problem dari satu sisi dan dari sisi lain dapat dijadikan momentum untuk mengakselerasikan pengadaan jumlah CCTV pada ruas- ruas jalan yang belum terpasang ETLE,” tambah dia.
“Sambil menunggu percepatan pengembangan sistem ETLE penyebaran anggota di lapangan masih sangat perlu untuk memantau daerah-daerah atau ruas penggal jalan yang belum terpasang CCTV ETLE dengan melakukan kegiata edukasi dengan memberikan tegoran kepada pelanggar lalu lintas, melakukan dikmas lantas dan melakukan penjagaan, patroli, pengaturan pada ruas penggal jalan rawan macet, rawan pelanggaran dan rawan kecelakaan,” urai Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.
Seperti diketahui, instruksi larangan menggelar tilang manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, jajaran polisi sabuk putih diminta mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE, baik statis maupun mobile. Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta tidak menggunakan tilang manual.
Mengenai jumlah kamera ETLE yang siap memantau pelanggar lalu lintas, saat ini sudah mencapai ribuan kamera ETLE, yang terdiri dari ETLE statis hingga ETLE mobile.
“Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.
Dalam Surat Telegram Kapolri tersebut juga dijelaskan, para personel Korlantas Polri diminta untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan 3S (senyum, sapa, dan salam) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Kapolri juga menginstruksikan kepada seluruh anggota Polantas di seluruh jalan raya untuk melakukan tugas lainnya, seperti Pengawalan, Penjagaan, Patroli dan lainnya. Selain itu, Kapolri juga menekankan tentang edukasi lalu lintas kepada masyarakat agar tidak terjadi laka lantas yang tidak diinginkan.