Jakarta, Purnawarta – Kabar yang mengejutkan terdengar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Mahkamah Agung (MA). Hakim Agung ternyata merupakan salah satu pihak yang terkena operasi itu.
“KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (22/9/2022).
Ghufron mengaku KPK prihatin. KPK berharap tidak ada kasus serupa lagi.
“KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yg semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi Pilar keadilan bagi bangsa ternyata menjualnya dengan uang,” katanya.
“Padahal sebelumnya KPK telah melakukan pembinaan integritas di lingkungan mahkamah agung. Baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama,” imbuhnya.
Hal itu menimbulkan kekecewaan di hati masyarakat Indonesia. Karena penegak hukum justru melakukan hal yang tidak dibenarkan hukum.