Jakarta, Purnawarta – Hak perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard Eliezer atau RE dicabut. Hal itu diputuskan lantaran yang bersangkutan melakukan wawancara televisi tanpa persetujuan dari LPSK.
“Jadi LPSK telah memberikan perlindungan kepada saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau disingkat RE dalam statusnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dalam perkara pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dilaksanakan sejak 15 Agustus 2022,” kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial M Wiryawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).
Perjanjian perlindungan ini, kemudian kembali diperpanjang hingga 16 Februari 2023. Dalam perjanjian perlindungan tersebut, RE mendapat 5 bentuk perlindungan.
Di antaranya perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan melekat terhadap RE. Perlindungan fisik juga didapat RE hingga berada dalam rumah tahanan.
“Dalam perjanjian perlindungan dimaksud, Saudara RE mendapatkan 5 bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik, ini dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rumah tahanan,” kata Yusrial.
“Kemudian yang kedua pemenuhan hak prosedural, yang ketiga pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator, keempat perlindungan hukum, dan kelima bantuan psikososial,” tambahnya.
Namun kemudian LPSK menghentikan perlindungan seusai penayangan wawancara Richard Eliezer di stasiun TV yang disebut tanpa persetujuan LPSK. RE kemudian dianggap melanggar ketentuan.
“Hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Saudara RE,” kata Syarial.
“Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE,” tambahnya.
Juru bicara LPSK, Rully, menjelaskan, ada tiga poin yang didapat Eliezer sebagai JC, yaitu perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan. Ketiga poin itu sudah diberikan oleh LPSK sejak 15 Agustus 2022.
“LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022, dan yang dimaksud penghentian perlindungan itu yang sifatnya secara fisik. Tapi penghentian perlindungan yang secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau hak terhadap RE,” kata Rully.
“Jadi penghentian itu terhadap perlindungannya. (Tapi) penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan,” tambah Rully.
Diberitakan sebelumnya, lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan kepada terpidana kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer (RE). Meski demikian, Eliezer tetap mendapat hak sebagai justice collaborator (JC).
“Bahwa penghentian perlindungan ini, tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022,” kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).
Pihak LPSK juga telah menyebar pemberhentian perlindungan terhadap RE secara tertulis kepada pihak-pihak terkait seperti Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta penasihat hukum Saudara RE.