Purna Warta – Laporan Husin Shihab terkait pernyataan Haikal Hassan tentang ‘mimpi bertemu Rasulullah’ masih bergulir di kepolisian. Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Haikal Hassan, Jumat (26/11).
“Jumat pemeriksaan soal (kasus) mimpi bertemu (Rasulullah),” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu saat dihubungi wartawan, Rabu (24/11/2021).
Pemeriksaan itu bakal digelar pada Jumat (26/11). Agenda pemeriksaan direncanakan dimulai pukul 14.00 WIB di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Haikal Hassan sebelumnya diperiksa sebagai saksi terkait laporan tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 28 Desember 2020.
Untuk diketahui, Haikal Hassan dilaporkan oleh Husin Shihab ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Husin Shihab menyebut Haikal Hassan mencatut nama Rasulullah ketika berbicara di pemakaman lima laskar FPI di Megamendung, Bogor.
“Siapa pun boleh mimpi Rasul, itu hak setiap orang. Namun bila ada dugaan tindak pidana dalam video ceramah, itu akan berbahaya kalau dibiarkan. Ketika sudah mencatut nama Rasul, artinya tidak boleh sembarangan menempatkannya, harus benar, jangan main-main bawa nama Rasulullah SAW,” kata Husin Shihab dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Menurutnya, Haikal Hassan telah menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya saat di pemakaman laskar FPI di Megamendung, Bogor, itu.
“Yang begini ini masuk dalam kualifikasi menyebarkan berita bohong. Kalimat Haikal yang menyebut mereka yang meninggal diduga melawan aparat penegak hukum dengan ganjaran syahid dan akan mati bersama Rasulullah sangat berbahaya dampaknya. Jelas bukan mimpinya, tapi mencatut nama Rasulullah untuk melakukan tindakan melawan hukum,” bebernya.
“Maka perlu efek jera agar tidak terulang, dengan proses hukum terhadap Haikal Hassan. Saya khawatir, ketika tidak dilaporkan, hal itu akan menjadi pembenaran dan akan ditiru oleh yang lain dengan mencatut nama Rasulullah untuk dijadikan alat mempengaruhi orang awam demi kepentingan dirinya dan kelompoknya,” sambungnya.
Laporan Husin Shihab terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember. Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pernyataan Haikal Hassan itu diunggah dalam akun YouTube Front TV. Video itu diambil ketika pemakaman 5 pengikut Habib Rizieq di Megamendung. Video yang diunggah pada 9 Desember itu diberi judul ‘SAMBUTAN & DOA IB-HRS, UBN, BABE HAIKAL DI PEMAKAMAN SYUHADA’.
Atas ucapannya itu, Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Haikal Hassan pun bersumpah bahwa mimpi bertemu Rasul itu betul-betul dialaminya.
“Demi Allah, mimpi itu betul. Saya bercerita mimpi yang betul itu,” kata Haikal Hassan dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (23/12/2020).
Pesan singkat tersebut dikirimkan Haikal Hassan ke redaksi setelah sesi wawancara dengan wartawan yang berlangsung di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (23/12) pagi.
Haikal Hassan mengungkapkan dia menceritakan soal mimpinya bertemu dengan Rasulullah SAW itu untuk memotivasi keluarga almarhum lima laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Pemakaman itu dilaksanakan di kompleks Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Rabu, 9 Desember 2020.
“Saya bercerita mimpi yang betul itu… untuk menghibur keluarga yang berduka bahwa insyaallah juga terjadi pada kalian… sebagaimana terjadi pada saya,” kata Haikal Hassan lagi.
Dalam kesempatan wawancara dengan wartawan sebelum memberikan klarifikasi ke penyidik Polda Metro Jaya, Haikal Hassan menjelaskan maksud dirinya berbicara soal mimpinya bertemu Rasulullah itu adalah untuk memberikan motivasi kepada keluarga enam laskar FPI yang ditinggalkan.
“Sekarang gini deh, ada orang meninggal karena kecelakaan, boleh nggak kita hibur? ‘Udeh, jangan nangis gitu, mudah-mudahan anak lo masuk surga’. Gitu doang,” kata Haikal Hassan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).