Jakarta, Purnawarta – Tepatnya pada hari Senin (28/11/2022), Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 akan diumumkan oleh gubernur masing-masing provinsi.
Akumulasi yang dipakai untuk menghitung besaran kenaikan jumlah UMP adalah formula baru pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.
“Sesuai dengan Permenaker iya, besok tanggal 28 batas akhir pengumuman UMP,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom, Minggu (27/11/2022).
Seharusnya penetapan UMP 2023 dilakukan pada Senin (21/11), namun Kemnaker memperpanjang batas waktu penetapan UMP dan UMK. Hal itu untuk memberi keleluasaan bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) menghitung upah minimum sesuai formula baru.
“Periode penetapan dan pengumuman UMP tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan UMK yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Perhitungan UMP 2023 yang sedianya menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan formula baru, telah ditetapkan kenaikan maksimal 10% dengan perhitungan mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).
Kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi itulah yang dilambangkan dengan variabel alfa pada rumus di atas. Pemerintah pusat menentukan rentang nilai variabel alfa antara 0,10 sampai 0,30.