Ganjar Pranowo Dilaporkan Kasus E-KTP, Ketua KPK Sebut Belum Ada Bukti

Purna Warta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan belum menemukan bukti dugaan keterlibatan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dengan kasus korupsi pengadaan KTP- Eletronik.

“Sampai hari ini kami belum menemukan ada bukti atau tidak. Enggak boleh kita menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti,” kata Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/4/2022).

Dikatakannya jika tidak ditemukan alat bukti yang kuat  maka suatu kasus harus dihentikan.

“Misalnya ada seseorang yang diduga melakukan suatu peristiwa pidana kalau buktinya tidak ada harus kita hentikan. Begitu juga orang-orang yang disebut (Ganjar),” ujarnya.

“Justru kalau kita menyebut seseorang tanpa bukti itu keliru, inilah yang namanya kepastian hukum dan juga kepastian keadilan,” sambungnya.

Diketahui, Ganjar sempat dilaporkan Presidium Poros Nasional Pemberantasan Korupsi (PNPK), Adhie Massardi ke KPK terkait dugaan kasus korupsi e-KTP.

Sementara itu, dari pengembangan KPK terdapat tersangka baru yaitu bekas Direktur Utama Percetakan Negara RI, Isnu Edhi Wijaya, eks Anggota DPR RI Miriam S Hariyani; Pemilik PT. Cahaya Mulia Energi Konstruksi, Paulus Tannos; dan Husni Fahmi, Ketua Konsorsium PNRI sekaligus Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP.

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam kasus ini, total ada sembilan orang yang sudah dikirim KPK ke penjara terkait kasus korupsi e-KTP. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung; eks Anggota DPR Markus Nari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *