Firdaus Oiwobo Dipolisikan Gegara Pernyataan Meresahkan

Jakarta, Purnawarta – Pengacara M Firdaus Oiwobo dilaporkan ke polisi oleh seorang mahasiswa karena pernyataan yang meresahkan tentang syahadat.

Firdaus mengatakan dalam pernyataannya bahwa orang islam yang tidak mempercayai dukun maka syahadatnya dianggap batal.

Firdaus dilaporkan oleh Achmad Syaiful Anam, seorang mahasiswa. Laporan tersebut teregister Nomor:P/B/4876/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terhadap Firdaus Oiwobo ini pada Jumat (23/9) malam.

“Pada tanggal 20 September 2022 pelapor telah melihat video terlapor yang diunggah di media sosial dengan menggunakan akun instagram @m.firdausoiwobo_sh,” kata Zulpan melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2022).

Zulpan mengungkapkan isi unggahan video dalam akun tersebut. Dia menyampaikan unggahan dalam video tersebut menyinggung masalah syahadat. Menurut pelapor, kata Zulpan, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU).

“Dalam video tersebut mengeluarkan pernyataan yang intinya sebagai berikut: ‘Umat Ilsam yang tidak percaya dukun batal syahadatnya’. Menurut pelapor, pernyataan terlapor tersebut tidak benar karena bertentangan dengan fatwa MUI dan NU yang menyebutkan bahwa umat Islam haram hukumnya percaya pada dukun,” imbuhnya.

Dalam laporannya itu, Achmad Syaiful melaporkan Firdaus Oiwobo atas dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Iformasi dan Transaksi Elektronik.

Berikut bunyi Pasal 28:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sampai berita ini dibuat, belum ada klarifikasi langsung dari Firdaus Oiwobo mengenai pelaporan dirinya ke polisi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *