Jakarta, Purnawarta – Erick Thohir yang menjabat sebagai Menteri BUMN telah memangkas gaji wakil direktur utama BUMN sebesar 5%. Kebijakan ini diatur lewat Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.
Dalam Permen tersebut, disebutkan gaji wakil direktur utama BUMN sebesar 90% dari gaji direktur utama. Jumlah ini berubah dari sebelumnya, yakni 95%, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020.
“(Gaji) wakil direktur utama BUMN sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Gaji direktur utama BUMN,” tulis Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 3 Tahun 2023, pasal 80 ayat 1, dikutip Rabu (5/4/2023).
Sementara itu, gaji anggota direksi BUMN diatur sebesar 85% dari gaji direktur utama BUMN. “(Gaji) anggota Direksi BUMN sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari Gaji direktur utama BUMN,” lanjutnya.
Lalu, gaji komisaris utama atau ketua Dewan Pengawas BUMN adalah 45% dari gaji direktur utama. Dan wakil komisaris utama atau wakil ketua dewan pengawas sebesar 42,5%.
Selanjutnya dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN mendapatkan gaji 90% dari gaji komisaris utama atau ketua dewan pengawas BUMN.
“Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN,” bunyi aturan itu,
Selain itu, anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN juga akan menerima insentif. Berikut rinciannya:
1. Wakil direktur utama BUMN sebesar 90 persen dari direktur utama BUMN.
2. Anggota Direksi BUMN sebesar 85 persen dari direktur utama BUMN.
3. Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 45 persen dari direktur.
4. Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5 persen dari direktur utama BUMN.
5. Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90 persen dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.
Itulah beberapa besaran gaji jajaran pegawai di Kementerian BUMN, terjadi pengurangan sekitar 5% dari yang sebelumnya.