Medan, Purnawarta – Empat orang diduga pelaku penyelewengan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar di Labuhanbatu dan Padangsidimpuan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polda Sumatera Utara sekaligus diamankan polisi di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penindakan awal dilakukan di SPBU Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu pada Senin (29/8). Dalam penindakan itu, polisi menangkap seorang mandor SPBU yang kongkalikong dengan salah satu warga untuk menimbun BBM. Kurang lebih 1,5 ton solar diamankan polisi.
“Tersangka RGS selaku supir atau pembeli. EH selaku mandor SPBU yang berkoordinasi dengan BH selaku pemilik modal yang mempekerjakan RGS,” kata Hadi, Selasa (6/9/2022).
Kemudian, petugas melakukan penindakan yang sama pada Rabu (31/8) di Jalan B.M Muda, Kelurahan Silandit Padangsidimpuan. Ada dua orang diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah supir dan pemodal. Selain mereka, petugas juga menyita barang bukti 577 liter BBM subsidi.
“Tersangka ASL selaku supir atau pembeli. RES selaku pemilik modal yang mempekerjakan ASL,” ujar Hadi.
Atas perbuatannya, mereka telah ditahan di Ditreskrimsus Polda Sumut. Mereka dipersangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.