Jakarta, Purna Warta – Gugatan soal persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun saat ini sedang dalam proses persidangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu pemohon gugatan, Emil Dardak menjelaskan latar belakang gugatan tersebut.
Emil menceritakan, ia awalnya menerima audiensi sejumlah mahasiswa yang menamakan gerakannya sebagai Gerakan Zillenial Indonesia. Pertemuan terjadi di ruang kerja Wagub Jatim di Grahadi pada Mei 2023. Gerakan ini menginginkan terobosan hukum soal syarat usia capres-cawapres ini.
“Beberapa bulan yang lalu saya menerima audiensi sekelompok aktivis muda yang memimpin organisasi intra kampus dan himpunan mahasiswa politik. Mereka ternyata sedang berikhtiar melakukan terobosan hukum untuk mendorong penghilangan syarat usia capres cawapres,” kata Emil dilansir detikJatim, Sabtu (5/8/2023).
Emil kemudian mengaku dimintai dukungan untuk mendorong penghilangan syarat usia capres-cawapres. Karena sejumlah kepala daerah sudah mendukung, maka Emil juga memberikan dukungan untuk menghilangkan syarat usia capres-cawapres.
“Saya lihat mereka sudah mendapat dukungan beberapa kepala daerah termasuk diantaranya di kabupaten di Jawa Timur. Maka saat mereka meminta dukungan saya, saya tentu memberikan dukungan tersebut,” jelasnya.
Mantan Bupati Trenggalek ini menegaskan, akan patuh dan hormat putusan yang ditentukan MK nantinya.
Kendati demikian, Emil menampik adanya kaitan dukungan dirinya kepada gugatan ini dengan peta politik 2024. Termasuk nama-nama tertentu yang ramai diperbincangkan saat ini sebagai cawapres yang akan dapat dicalonkan jika MK mengabulkan gugatan ini. Seperti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta para kepala daerah pemohon gugatan termasuk dirinya sendiri.
“Tentu saya tidak memandang ini tepat sebagai tujuan jangka pendek atau kepentingan praktis terkait Pilpres 2024 yang akan datang, tetapi lebih sebagai tujuan jangka panjang agar di masa mendatang jika ada tokoh muda yang berpotensi dan mumpuni, jangan sampai terhalang usia,” jelasnya.
Itulah penjelasan dari salah satu penggugat usia minimal capres-cawapres yaitu Emil Dardak.