Purna Warta – Majelis hakim pengadilan tindak pidana atau tipikor menyatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sehingga divonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan,” sebut hakim.
Selain menjatuhkan hukuman kurungan penjara, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Azis selama empat tahun. Pencabutan hak politik ini akan mulai berlangsung setelah Azis selesai menjalani hukuman pidana pokok.
“Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dan dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” terang hakim .
Selain itu hakim menghukum Azis untuk membayar denda senilai Rp250 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menyebut Azis terbukti melakukan suap senilai total Rp 3,6 miliar pada eks penyidik KPK Stepanus Robin dan pengacara Maskur Husain.
Suap itu diberikan agar Azis tidak terseret dalan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran (T.A) 2017.
Majelis hakim membeberkan hal-hal yang memperberat dan meringankan vonis.
Hal-hal yang memberatkan adalah Azis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam persidangan serta tak mengakui perbuatannya.
“Merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada DPR,” tutur hakim anggota Fahzal Hendri.
Sementara itu hal yang meringankan adalah Azis belum pernah diadili sebelumnya dan punya tanggungan keluarga.