Eks Hakim Konstitusi Menilai Putusan MK Tak Bisa Diubah Oleh MKMK

Jakarta, Purna Warta – I Dewa Gede Palguna selaku orang yang berpengalaman menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa mengubah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Minimal Calon Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, MKMK tidak punya kewenangan untuk menilai putusan MK yang dianggap bermasalah oleh para pelapor pelanggaran etik hakim konstitusi.

“Betapa pun jengkelnya kita terhadap putusan MK, putusan tersebut tetap mengikat sebagai hukum sesuai dengan bunyi Pasal 47 UU MK, Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” kata Palguna pada detikcom, Sabtu (4/11/2023).

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Palguna menjelaskan bahwa wewenang MKMK hanyalah terbatas dalam memberikan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar.

“MKMK memang tidak boleh memasuki putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Wewenang MKMK adalah berkenaan dengan (dugaan) pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Artinya, kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim konstitusi jika terbukti melanggar,” ujarnya.

Dia mengatakan hakim konstitusi yang terbukti bersalah dapat dijatuhi sanksi ringan, sedang, hingga berat. Namun, dia mengatakan tak menutup kemungkinan ada terbosan terkait sanksi yang dijatuhkan kepada hakim konstitusi yang melanggar.

“Apakah sanksi ringan (teguran lisan), sanksi sedang (teguran tertulis), atau sanksi berat (pemberhentian tidak dengan hormat). Atau, mungkin MKMK membuat ‘kreasi baru’ berkenaan dengan sanksi ini, karena Prof Jimly acapkali senang membuat terobosan. Namun tetap berada di wilayah etik, tidak memasuki putusan MK,” sambungnya.

Meski demikian, putusan MKMK bisa berdampak terhadap Putusan MK No 90/2023 tersebut jika terdapat permohonan pengujian baru terhadap Pasal 169 huruf q yang telah diberi penafsiran berbeda oleh MK melalui Putusan No 90/2023, yaitu setidak-tidaknya sebagai bukti kuat untuk mengajukan alasan pengujian kembali terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 UU MK.

“Pasal 60 UU MK pada pokoknya menyatakan bahwa UU yang telah pernah dimohonkan pengujian tidak dapat diuji kembali kecuali alasan konstitusional yang digunakan sebagai dasar pengujian berbeda,” imbuhnya.

Seperti diketahui, MKMK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. MKMK juga telah memeriksa Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin terkait laporan ini.

Mereka dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik terkait putusan yang dibacakan pada 16 Oktober lalu, yakni putusan atas gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Sebagaimana diketahui, putusan itu memutuskan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun bisa maju pilpres asalkan sudah punya pengalaman menjadi kepala daerah.

Itulah penjelasan detail seputar MKMK tidak bisa mengubah putusan Hakim MK yang sudah dikeluarkan. Perubahan dimungkinkan apabila ada permohonan baru terkait uji materi yang sama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *