Purna Warta – Edy Mulyadi yang seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian ‘Kalimantan Tempat Jin Buang Anak’ hari ini, mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bareskrim Polri langsung menyiapkan panggilan kedua untuknya.
“Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran ya kami kirim panggilan kedua,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Agus menekankan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyusun agenda terkait dengan proses penyidikan ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi.
“Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun,” ujarnya.
Menurut Herman Kadir, kuasa hukum Edy Mulyadi, ketidakhadiran kliennya lantaran proses pemanggilan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).