Bandung, Purnawarta – Hukuman Doni Salmanan diperberat oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait kasus penipuan Quotex. Hukuman Doni kini jadi 8 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhi majelis hakim PT Bandung ini lebih berat ketimbang vonis yang didapat Doni Salmanan saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Doni Salmanan saat itu divonis 4 tahun penjara. Jaksa mengajukan banding atas vonis itu ke PT Bandung.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan terdakwa,” ujar hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan putusan yang dilihat detikJabar dari laman Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” kata hakim menambahkan.
Selain hukuman pidana, hakim juga memberikan hukuman denda kepada pria yang dijuluki ‘Crazy Rich Bandung’ itu. Doni Salmanan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan enam bulan penjara,” kata hakim.
Sebagaimana diketahui, Doni Salmanan diseret ke meja hijau atas kasus platform Quotex. Dalam persidangan, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut informasi, Doni Salmanan masih akan mengajukan banding terkait vonisnya yang diperberat itu.