HomeNasionalHukumDivonis 10 Tahun Penjara pada Kasus Binomo, Indra Kenz Bakal Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara pada Kasus Binomo, Indra Kenz Bakal Ajukan Banding

Tangerang, Purnawarta – Indra Kesuma atau lebih dikenal dengan Indra Kenz sudah divonis 10 tahun penjara pada kasus Binomo. Kabarnya, Indra Kenz akan segera ajukan banding atas putusan tersebut.

“Selanjutnya dalam putusan ini tentunya kita akan mengajukan upaya hukum banding,” kata kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Brian mengatakan kliennya tidak menikmati uang dari para trader Binomo. Brian menyebut majelis hakim mengesampingkan bukti persidangan soal Indra Kenz mendapatkan penghasilan dari Indodax senilai ratusan miliar rupiah.

“Kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan buat Indra Kesuma. Untuk itu, yang terpenting adalah bahwa sama sekali Indra tidak menikmati uang dari para trader-trader ini, itu pertama,” kata Brian.

“Kedua, jelas bukti-bukti dalam persidangan sangat dikesampingkan oleh majelis hakim, yaitu bukti-bukti bahwa Indra mendapatkan penghasilannya dari Indodax yang mencapai ratusan miliar,” imbuhnya.

Kasus yang menjerat Indra Kenz adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyebarkan berita bohong dan penyesatan. Akibat hal itu vonis 10 tahun dijatuhkan kepadanya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kesuma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik dan pencucian uang,” ujar hakim ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara,” imbuhnya.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain vonis 10 tahun di awal, Indra Kenz juga didenda wajib membayar senilai Rp 5 miliar, jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 bulan selain vonis awal.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here