Dilaporkan ke KPK, Gibran Tantang Pelapor: Kalau Salah, Tangkap Saya Sekarang!

Purna Warta – Kabar putra Joko Widodo atau Jokowi yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan perhatian dari berbagai pihak.

Gibran bersama Kaesang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun.

Salah satu yang menyoroti soal kasus tersebut yakni Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS.

Fernando mengatakan, siapa pun harus menghargai langkah Ubedilah Badrun yang melaporkan dua putra Jokowi ke KPK.

“Sebaiknya KPK menindaklanjuti laporan Ubedilah dan mengumumkan kepada masyarakat apa pun hasilnya,” kata Fernando mengutip dari WartaEkonomi, Selasa (11/1/2022).

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Solo itu dengan tegas minta agar Ubedilah Badrun membuktikan kasus yang menimpanya hingga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak tanggung-tanggung, Gibran mengaku siap ditangkap sekarang juga jika memang terbukti bersalah.

“Laporkan saja, buktikan saja. Nek aku salah, cekelen aku detik ini juga, (Kalau saya salah, tangkap saya detik ini juga),” kata Gibran saat ditemui di Balaikota Solo, Selasa (11/1/2022).

Gibran mengaku sudah mengkroscek masalah ini kepada adiknya Kaesang Pangarep. Dibuktikan saja, silahkan saja dilaporkan asal bisa membuktikan.

“Uwes tak kroscek ke Kaesang. Laporane wes masuk loh, dibuktikan saja,” tandasnya.

Keduanya dilaporkan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Kedua kakak beradik ini disebut telah menerima kucuran dana dari petinggi perusahaan PT SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran hutan 2015 lalu.

PT SM menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun oleh Mahkamah Agung (MA) hanya dikabulkan Rp 79 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *