Jakarta, Purnawarta – Aturan tentang fasilitas pejabat struktural Bank Tanah, termasuk soal keuangan, telah dikeluarkan oleh presiden Joko Widodo.
Gaji Kepala Badan Bank Tanah ditetapkan sebesar Rp 135 juta. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2022 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Pejabat Struktural Bank Tanah. Aturan itu diteken Jokowi pada 21 Desember 2022.
“Gaji Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp 135.000.000,” bunyi pasal 4 ayat (4) aturan tersebut dikutip Kamis (22/12/2022).
Sedangkan untuk gaji Deputi Badan Pelaksana Bank Tanah besarannya 90% dari gaji kepala. Besaran gaji Kepala Badan Bank Tanah itu mencapai 4 kali lipat dari gaji Jokowi sebagai presiden.
Gaji presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan. Besaran gaji presiden hanya Rp 30,24 juta.
Besaran itu didapat dari perhitungan 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden yakni Rp 5.040.000 untuk Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung.
Kembali ke Badan Pelaksana Bank Tanah, Jokowi juga memberikan tunjangan kepada kepala badan dan jajarannya. Berikut daftarnya:
1. THR yang besarannya 1 bulan gaji
2. Tunjangan komunikasi yang besarannya sesuai dengan bukti pengeluaran sah
3. Tunjangan transportasi sebesar 20% dari gaji
4. Tunjangan perumahan
– Kepala badan pelaksana sebesar 25% dari gaji
– Deputi Badan Pelaksana sebesar 25% dari gaji
5. Tunjangan purna jabatan yang besarannya 25% dari gaji