Purna Warta – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan, laporan dugaan pelanggaran etik pegawai KPK terhadap koleganya di Dewas KPK Indriyanto Seno Adji tidak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik.
“Ya, tidak cukup bukti,” ujar Albertina saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/2021).
Dalam dokumen Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Indriyanto Seno Adji menyebutkan, jika Dewas KPK telah mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik Indriyanto ini kepada Firli Bahuri dan Nurul Ghufron, Cahya Harefa, Ali Fikri, Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska, dan Indriyanto Seno Adji sendiri.
Dokumen itu ditujukan kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI KPK) Sujanarko selaku pelapor. Laporan berkaitan dengan dugaan pelanggara etik lantaran Indriyanto hadir dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Dalam dokumen disebut berdasarkan hasil telaah terhadap keterangan saksi dan terlapor dinyatakan bahwa kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers itu dalam kapasitas sebagai perwakilan Dewan Pengawas yang kehadirannya diketahui dan disetujui oleh Ketua maupun Anggota Dewan Pengawas KPK.
Kehadiran dalam konferensi pers tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil TWK berdasarkan undangan Pimpinan KPK. Disertakannya Dewan Pengawas dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan materi konferensi pers yang akan disampaikan menyangkut organisasi/kelembagaan KPK sehingga perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Sekretaris Jenderal sebagai representasi pegawai.
Dalam konferensi pers tersebut Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apapun termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan. Penyampaian materi konferensi pers dilakukan oleh Pimpinan dan Sekretaris Jenderal yang materinya telah disusun oleh Biro Humas bekerja sama dengan Juru Bicara KPK.
“Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik,” demikian bunyi dokumen tersebut.
Sebanyak 75 pegawai KPK melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas KPK), Senin (17/5/2021). Indriyanto merupakan Anggota Dewas yang baru saja diangkat menggantikan Artidjo Alkostar.
Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI KPK) Sujanarko menyebut 75 pegawai KPK melaporkan Indriyanto Seno Adji atas dugaan pelanggaran etik.
“Hari ini kami melaporkan salah satu Anggota Dewas Prof ISA (Indriyanto Seno Adji) atas dugaan melanggar kode etik,” ujar Sujanarko di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Sujanarko merupakan bagian dari 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Sujanarko dan 74 pegawai KPK yang tak lolos TWK diketahui dinonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
Sujanarko mengatakan, pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai tidak menjalankan fungsi sebagai Dewas. Indriyanto dinilai berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik penonaktifan 75 pegawai KPK.
Indriyanto diketahui hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers pengumuman hasil TWK yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021.
“Dewas itu secara kelembagaan harus tetap kita jaga. Hari-hari ini Dewas dirasakan sudah berpihak terhadap pimpinan, padahal selain dia punya fungsi pengawasan, Dewas itu memiliki fungsi hakim etik. Sehingga kalau ada perbuatan-perbuatan pimpinan yang melanggar kode etik mereka harus bersikap adil,” kata Sujanarko.
Di waktu yang sama, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyebut Indriyanto diduga melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tugas Dewas. Menurut Novel, kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers tersebut merupakan sebuah masalah.
“Hadir dalam jumpa pers, bersama dengan ketua Ketua KPK Pak Firli Bahuri itu kami lihat sebagai permasalahan, karena Dewas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK,” ucap Novel.